TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur, Menkomdigi: Platform Lain Harus Patuh
TikTok resmi memblokir tujuh ratus delapan puluh ribu akun anak di bawah enam belas tahun di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan baru pemerintah terkait pembatasan usia media sosial.
Data per sepuluh April dua ribu dua puluh enam mencatat hampir satu juta akun TikTok anak di bawah enam belas tahun telah dinonaktifkan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut TikTok menjadi platform pertama yang menerapkan PP Tunas secara tegas.
Selain blokir massal, TikTok kini mewajibkan batas usia minimum enam belas tahun yang tercantum resmi dalam pusat bantuan aplikasi mereka.
Pemerintah kini memberi tenggat waktu bagi Google dan YouTube untuk segera mengikuti langkah serupa guna melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.