Warga Nanga Mahap Desak PT. Arvena Kembalikan Lahan Di Luar Izin
Warga di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, menuntut pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat untuk segera mengembalikan lahan masyarakat yang berada di luar Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.
Masalah yang sudah bergulir sejak tahun 2010 ini hingga kini belum menemukan titik terang. Warga mengaku kecewa karena perusahaan masih mengelola dan memanen sawit di atas tanah mereka tanpa adanya berita acara dan legalitas yang jelas.
Dugaan pencaplokan lahan di luar Izin Usaha Perkebunan atau IUP dan Hak Guna Usaha atau HGU oleh PT Arvena Sepakat, anak perusahaan Gunas Group, kembali dikeluhkan warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Persoalan lama yang pernah dibahas dalam rapat DPRD Sekadau sejak enam belas tahun lalu ini nyatanya masih meninggalkan polemik di lapangan.
Lahan ribuan hektare tersebut tersebar di Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, hingga Lembah Beringin.
Sejumlah warga mengaku memang sempat menerima uang kompensasi lima juta rupiah per hektare, namun proses tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi atau berita acara.
Ironisnya, meski tanaman sawit di atas lahan warga kerap terbengkalai, warga justru dijatuhi sanksi adat saat mencoba mengambil hasil bumi di tanah mereka sendiri.
Keluhan serupa juga disampaikan Mukmin. Dari total dua puluh tiga hektar lebih lahan miliknya, sebelas hektar di antaranya telah ditanami sawit dan hingga kini masih dipanen oleh perusahaan.
Janji perusahaan untuk merelokasi dan mengganti vegetasi dengan bibit karet hingga kini hanya menjadi isapan jempol belaka.
Tak hanya persoalan hak milik, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang menanam sawit secara ilegal di sempadan Sungai Ketaman tanpa adanya sosialisasi.
Kondisi ini dikhawatirkan merusak ekosistem dan mencemari sungai akibat limbah pupuk kimia. Sementara di Dusun Riam Batang, warga bernama Radu mengaku lahannya yang awalnya hanya dipinjam untuk akses jalan, kini justru sudah berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit perusahaan.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap Izin Pemanfaatan Kayu atau IPK perusahaan, serta mengembalikan hak atas tanah adat utuh kepada warga Nanga Mahap.