Warga Tiga Desa di Sintang Tuntut Kejelasan Laporan Plasma 30 Persen dan Status HGU PT SNIP
Masyarakat dari 3 desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menuntut kejelasan realisasi lahan plasma sebesar 30 persen kepada PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP).
Selain plasma, warga juga mendesak verifikasi resmi terhadap status lahan yang diduga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Aspirasi disampaikan warga Desa Baung Sengatap, Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Lepung Pantak guna meminta transparansi dokumen pertanahan serta batas HGU perusahaan.
Masyarakat menegaskan akan mengawal tuntutan melalui jalur dialog resmi serta menolak segala bentuk intimidasi.
Manajemen PT SNIP telah menerima dokumen tuntutan masyarakat untuk dilakukan pembahasan bersama.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan memfasilitasi musyawarah guna memastikan kepastian hukum serta hak masyarakat.