Imigrasi Cegah 1.524 Calon Korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 1.524 calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Pencegahan ini dilakukan melalui pengawasan ketat di bandara dan sosialisasi di desa binaan.
Dari catatan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sebanyak 1.524 calon korban TPPO berhasil dicegah sejak awal tahun hingga September 2025.
Pencegahan dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap penumpang yang akan ke luar negeri, serta sosialisasi di desa-desa binaan sekitar bandara.
Imigrasi juga menolak penerbitan 167 paspor karena pemohon terindikasi akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Penolakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berlapis untuk mencegah korban TPPO.
Data tersebut terungkap saat kunjungan kerja Tim Ombudsman di Bandara Soekarno-Hatta. Asisten Muda Ombudsman, Andi, mengapresiasi kemajuan Imigrasi Bandara Soetta dalam pencegahan TPPO.
Namun, menurutnya, pengawasan masih perlu diperketat dan dilakukan secara terpadu bersama BP2MI dan kepolisian untuk menutup celah penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan penegakan pengawasan dilakukan berlapis, bahkan sudah dimulai dari sosialisasi di desa binaan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, hingga pemeriksaan ketat penumpang di bandara.
Galih menambahkan, Imigrasi saat ini telah menerapkan aplikasi All Indonesia untuk memperkuat pengawasan keluar masuk penumpang, sehingga warga negara asing yang bermasalah dapat dicegah masuk ke Indonesia. (HAK)