Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar menyebut, lepasnya terpidana tipikor kasus alkes RSUD Sanggau Apin alias Hary Liewarnata tidak ada hubungannya dengan Kemenkumham. Karena kaburnya Apin saat itu merupakan kewenangan si penahan
Post Views:157
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels