Kementerian Kehutanan Tindak Tegas 9 Perusahaan Nakal Pemicu Karhutla di Kalbar
FOTO: Kementerian Kehutanan menindak tegas 9 perusahaan di Kalbar terkait karhutla. Ditjen Gakkum kejar Beneficial Owner dan terapkan sanksi hukum multidoor. (Dok/Kem)
Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan memperketat penindakan hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi.
Hingga pertengahan Oktober 2026, Ditjen Gakkum Kehutanan mencatat sebanyak 32 perusahaan di Indonesia telah dijatuhi sanksi administratif, di mana sembilan di antaranya merupakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Sembilan perusahaan di Kalimantan Barat yang ditindak tegas tersebut meliputi PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Total area konsesi yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 12.926,74 hektare, dengan rincian sanksi administratif berupa pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin operasional.
Selain instrumen administratif, proses pidana juga terus berjalan terhadap 125 subjek hukum yang terdiri dari korporasi maupun perorangan.
Saat ini, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, 79 subjek hukum masuk tahap penyidikan (terdiri dari 12 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi), serta 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap pengerahan berkas dan tersangka (P-22) ke kejaksaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak akan berhenti pada pemadaman api di lapangan semata, melainkan mengejar sampai ke akar pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tegas Januanto dalam siaran persnya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Januanto menambahkan, Kemenhut siap menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Langkah tegas ini diambil guna memperkuat komitmen Indonesia dalam mengatasi isu pencemaran asap lintas batas (transboundary haze) sesuai mandat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan UU Nomor 26 Tahun 2014.
Sinergi instrumen hukum multidoor—mulai dari sanksi administrasi, pidana, hingga gugatan perdata—terus difokuskan untuk memberikan efek jera, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta mencegah bencana karhutla berulang di masa mendatang.***