Loloskan Pencalonan Gibran, Komisioner KPU dan Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan mengadukan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI ke DKPP.
Aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak pelapor menilai penerbitan PKPU tersebut melanggar kode etik karena memuat Pasal 18 ayat (3) tentang pengecualian ijazah SLTA bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Aturan tersebut disinyalir tidak pernah dibahas saat uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Atas dugaan tersebut, pelapor mendesak DKPP untuk segera mengusut tuntas indikasi pelanggaran kode etik yang melibatkan seluruh komisioner penyelenggara pemilu tersebut.