MK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak diterima.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10).