Polrestabes Surabaya usut perundungan tewaskan anak disabilitas
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangani kasus perundungan yang menewaskan seorang anak penyandang disabilitas down syndrom.
Kedua terduga pelaku yang berusia di bawah 12 tahun telah ditangani berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.