Sindikat Judi Online, Bareskrim dan Imigrasi Tahan 320 WNA Sindikat Judol
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memindahkan tiga ratus dua puluh warga negara asing hasil penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Para pelaku yang berasal dari berbagai negara Asia ini dipindahkan ke rumah detensi dan kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan intensif terkait tindak pidana perjudian serta pelanggaran izin tinggal.
Selain melakukan tracing aliran dana, petugas kini tengah memburu sosok sponsor utama di balik kedatangan ratusan WNA tersebut.
Dengan pengawalan ketat personel bersenjata lengkap, ratusan warga negara asing yang terjaring operasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower dipindahkan oleh Bareskrim Polri ke sejumlah titik detensi.
Lokasi penitipan terbagi di beberapa tempat, mulai dari Rudenim Kalideres, Kantor Imigrasi Kuningan, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
Dari total tiga ratus dua puluh satu orang yang diamankan, tiga ratus dua puluh di antaranya adalah warga negara asing. Sementara satu orang warga negara Indonesia masih menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri untuk mengungkap keterlibatannya dalam sindikat ini.
Tak hanya fokus pada praktik perjudian, Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut turun tangan untuk menelusuri legalitas dokumen keimigrasian para pelaku. Petugas tengah mendalami siapa sosok penjamin atau sponsor yang berhasil mendatangkan ratusan WNA ini ke Indonesia dengan berbagai jenis visa.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam sebanyak dua ratus dua puluh delapan orang. Disusul warga negara Tiongkok, Myanmar, serta sejumlah WNA dari Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti berupa tujuh puluh lima domain situs web judi online. Polisi masih terus memburu pihak-pihak yang menyediakan sarana prasarana serta fasilitator penyewaan perkantoran bagi sindikat internasional tersebut.