Tersandung Sengketa Tanah Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung: Kemana Pun Saya Tak Takut
FOTO: Deden Kurnia (tengah) bersama tim kuasa hukum ahli waris lainnya di Pontianak. (Aw)
Pontianak — Polemik sengketa pembelian tanah di Kabupaten Sintang yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, kian memanas.
Selain diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar, persoalan ini telah lebih dulu dilaporkan secara resmi ke Mapolda Kalbar dan digugat secara perdata senilai Rp9,5 miliar.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, melaporkan Suyanto Tanjung bersama seorang notaris berinisial DABJ ke Polda Kalbar pada 12 Agustus 2026 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Deden menjelaskan, sengketa ini bermula ketika Suyanto Tanjung membeli sebidang tanah berukuran 12×38 meter senilai Rp500 juta dari Sang Ngek Mie alias Lucy di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, pada 9 Januari 2023.
Menurutnya, lahan tersebut melintasi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga pihak penjual mempersilakan pembeli melakukan pemecahan sertifikat dengan sisa pemecahan diserahkan kembali kepada ahli waris.
Namun, dalam perjalanannya, pihak ahli waris mendapati adanya kejanggalan pada kuitansi dan akta transaksi yang melibatkan nama pihak lain, yakni Kim Ik Bae, tanpa sepengetahuan ahli waris.
Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum pun telah dilayangkan ke Pengadilan Sintang.
Menanggapi rentetan laporan dan tuduhan tersebut, Suyanto Tanjung angkat bicara usai dimintai keterangan pada Senin sore, 14 September 2026.
Tanjung menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.
“Saya bisa menjawab bahwa seluruh tuduhan yang dia sampaikan itu seluruhnya tidak benar,” tegas Tanjung.
Ia membeberkan bahwa dirinya sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan para ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, kata Tanjung, pihak ahli waris sempat meminta tambahan dana sebesar Rp1,5 miliar hingga turun menjadi Rp1 miliar agar tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada dirinya, namun tawaran itu tidak ia tanggapi.
Tanjung juga mempertanyakan mengapa pihak penjual (Ibu Lucy) justru tidak dipersoalkan oleh para ahli waris dan tampak bekerja sama dengan mereka.
“Yang saya beli tanah adalah persis tiga sertifikat yang berada di belakang ruko saya, ruko yang sudah saya tinggali sejak tahun 2008. Pertanyaan saya, kenapa yang belinya dituntut, yang menjual barang ahli waris ini dibiarkan bahkan bekerja sama, duduk sama-sama, keterangan konferensi pers sama-sama mereka? Kok bisa?” ujar Tanjung.
Ia menduga ada kerja sama antara pihak penjual dan ahli waris untuk memojokkannya, mengingat hingga saat ini proses balik nama sertifikat belum rampung karena kendala tanda tangan ahli waris, sementara ia telah merelakan dua unit rukonya dirobohkan demi membuka akses jalan.
“Berarti yang dirugikan saya dong? Duit saya untuk membeli tanah, tanahnya belum saya dapatkan, lalu ruko saya dua saya korbankan untuk membuka akses jalan,” ungkapnya.
Meski demikian, politisi Partai Hanura tersebut menyatakan sikap terbuka dan siap menghadapi seluruh proses hukum maupun pemeriksaan etik yang berjalan.
“Sebenarnya barang ini sudah diadukan di pengadilan, ya adukan ke Dewan Kehormatan, kemana pun saya nggak takut,” pungkas Tanjung. (Aw/01)