Tiga Pengendara Ditilang, 20 Ditegur di Hari Pertama Operasi Patuh Kapuas
Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kabupaten Landak diwarnai penindakan tegas berupa sanksi tilang kepada 3 pengendara, serta teguran simpatik yang diberikan kepada 20 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Landak, Iptu Risandy Indra Waspada, ini menyasar 9 pelanggaran prioritas di jalan raya.
Beberapa di antaranya meliputi pengendara di bawah umur, pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, hingga penggunaan knalpot brong.
Meski menerapkan penegakan hukum, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada para pengguna jalan.
Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.