Badan Kehormatan DPRD Kalbar Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat memanggil pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik dan integritas salah satu anggota dewan.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa legal standing, materi pengaduan, serta kronologi perkara sesuai Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2023.
Kuasa hukum pelapor, Deden Kurnia, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti serta fakta perkara terkait laporan tersebut.
BK DPRD Kalbar kini sedang melakukan penelaahan mendalam sebelum kembali memanggil pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti proses etik.
BK DPRD Kalbar berkomitmen menuntaskan penanganan aduan tersebut secara transparan.