Suyanto Tanjung Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kalbar Kasus Jual Beli Tanah
Anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar terkait dugaan pelanggaran etik dan integritas dalam kasus jual beli tanah.
Pada Senin (14/9) siang, BK memanggil pihak pelapor untuk memintai keterangan secara langsung terhadap persoalan yang dilaporkan.
Pelapor didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat guna memenuhi undangan BK atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dan integritas oleh Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, Suyanto Tanjung, dalam kasus jual beli tanah di Sintang.
Usai menerima penjelasan dari pihak pelapor, Ketua BK DPRD Kalbar, Antonius Situmorang, mengatakan pihaknya juga bakal memanggil terlapor Suyanto Tanjung untuk segera menentukan sikap.
Menanggapi laporan tersebut, Suyanto Tanjung mengaku siap sepenuhnya jika dipanggil BK untuk memberikan keterangan.
Tanjung berharap BK dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif.
Menurut Ketua BK DPRD Kalbar, Antonius Situmorang, jika terbukti dan terindikasi kuat melakukan pelanggaran, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada terlapor mulai dari teguran hingga penonaktifan.