Bantah Klaim Suyanto Tanjung di SCBD Sintang, Ahli Waris Tegaskan Tanah yang Dijual Hanya Sebagian
Kuasa hukum ahli waris membantah klaim Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung, terkait pembelian lahan seluas 3.388 meter persegi di kawasan SCBD Sintang.
Pihak ahli waris menegaskan objek yang dijual hanya sebagian kecil serta telah membawa perkara ini ke jalur hukum perdata maupun pidana.
Dalam konferensi pers di Hotel Neo Pontianak, kuasa hukum ahli waris, advokat Deden Kurnia, menjelaskan objek transaksi awal dengan pihak pembeli pertama hanya berukuran 12 x 38 meter.
Sengketa mencuat usai redaksi kuitansi notaris diduga mencantumkan seluruh 3 sertifikat tanah. Ahli waris kini telah melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Kalbar, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sintang.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan guna memastikan kepastian hukum.