Soal Evaluasi Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Niken Tegaskan Harus Berbasis Bukti
FOTO: Niken Tia Tantina, Anggota Dewan dari Fraksi PDIP. (Ig.)
Pontianak — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Niken Tia Tantina, menegaskan bahwa upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus ditegakkan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kearifan lokal.
Ia menilai wacana evaluasi Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal harus tetap berlandaskan hukum, data, dan bukti lapangan.
“Karhutla harus kita hentikan. Pelanggaran harus kita tindak. Tetapi kearifan lokal yang diakui dan dilindungi oleh hukum juga harus kita jaga,” tegas wanita berlatar belakang sarjana kehutanan tersebut.
Menurut Niken, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dipandang sebagai aturan yang berdiri sendiri.
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui dan menghormati hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 pada Pasal 69 ayat (2) juga memberikan pengecualian terbatas bagi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Karena itu, Niken menyebut Perda tersebut hadir sebagai wadah pengaturan teknis di tingkat daerah agar pelaksanaannya di Kalimantan Barat dapat terbatasi dan terawasi dengan jelas.
“Jangan membalik hierarki hukum. Perda ini bukan sumber pertama pengakuan terhadap kearifan lokal. Dasarnya sudah ada dalam peraturan yang lebih tinggi,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PDIP tersebut.
Ia menekankan pentingnya menguji pelaksanaan di lapangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai regulasi tersebut.
“Maka yang harus kita uji adalah apakah pelaksanaannya benar, apakah terjadi pelanggaran, apakah pengawasannya lemah, atau memang normanya yang tidak memadai,” tambah Niken.
Niken menilai kurang tepat apabila keberadaan Perda langsung disimpulkan sebagai pemicu utama karhutla tanpa adanya pembuktian hubungan sebab-akibat.
“Kalau kebakaran terjadi karena ketentuan dilanggar, tindak pelanggarannya. Kalau pengawasan lemah, perbaiki pengawasannya. Kalau setelah dipatuhi ternyata normanya tidak memadai, evaluasi normanya. Tetapi jangan langsung menyimpulkan Perdanya sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar data di lapangan dibuka secara transparan dan objektif untuk memetakan sumber api secara pasti.
Pemetaan tersebut mencakup lokasi kejadian, pengelola areal, sumber awal api, serta apakah kegiatan tersebut masuk dalam ruang lingkup Perda atau tidak.
“Kalau Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak pernah ada, apakah dapat dibuktikan bahwa kebakaran pada lokasi yang dipersoalkan itu tidak akan terjadi? Kalau belum dapat dibuktikan, maka menyatakan Perda sebagai penyebab Karhutla masih merupakan asumsi, bukan kesimpulan berbasis bukti,” jelas Niken.
Niken menegaskan bahwa dirinya tidak menolak evaluasi terhadap aturan daerah tersebut apabila ditemukan kelemahan norma.
Namun, ia meminta evaluasi berjalan objektif agar masyarakat peladang tradisional tidak dijadikan pihak yang paling mudah dipersalahkan.
“Sikap kita harus jelas: lindungi lingkungan, tegakkan hukum kepada siapa pun yang melanggar, perbaiki aturan apabila memang terbukti bermasalah, tetapi pada saat yang sama hormati kearifan lokal yang telah mendapat tempat dalam sistem hukum kita,” pungkasnya.***