Dua Warga Diduga Palsukan Surat Tanah
Dua warga Pontianak, Habis Salim Ahmad dan Habib Alwi Al-Mutahar dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki di Kelurahan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut. pada sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Pontianak, Selasa (5/4/2022) siang kemarin kedua-nya didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat