Imigrasi Sanggau Catat 596 WNA Berada di Kabupaten Sanggau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat sebanyak lima ratus sembilan puluh enambelas warga negara asing berada di Kabupaten Sanggau.
Dari ratusan orang asing tersebut, pihak imigrasi telah menindak tegas dengan mendeportasi hingga mencekal dua WNA lantaran terbukti melanggar izin tinggal.
Berdasarkan data per Juni dua ribu dua puluh enam, mayoritas WNA di Sanggau berasal dari negara Tiongkok dan Malaysia.
Keberadaan mereka didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas dengan tujuan bekerja di sektor perkebunan, pertambangan, serta menjadi relawan kemanusiaan.
Guna mengantisipasi pelanggaran hukum, imigrasi kini memperketat pengawasan secara berkala dengan memaksimalkan peran Tim Pora hingga desa binaan imigrasi.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah.