Korupsi BUMD PT ABM Banten Rugikan Pemda 6,8 Miliar
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agro Bisnis Banten Mandiri, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,8 miliar.
Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial AS. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni TB dan AN, dijadwalkan akan menjalani pemanggilan ulang oleh penyidik pada pekan depan.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan melalui skema transaksi perdagangan sembako fiktif yang melibatkan penggunaan perusahaan bodong. Praktik culas tersebut disinyalir telah berlangsung selama periode tahun 2020 hingga 2024.