Tinjau Sekolah di Kubu Raya, Mendikdasmen Sebut Presiden Setujui Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis
FOTO: Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti bersama para siswa/i SDN 39 Sungai Raya, Kubu Raya.
Kubu Raya — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia tengah mematangkan pengkajian terkait rencana penghentian kebijakan naik kelas secara otomatis bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas otomatis tersebut ditargetkan mulai berlaku resmi pada tahun ajaran 2027/2028.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat meninjau langsung progres program bantuan revitalisasi bangunan sekolah di SD Negeri 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
“Jadi terkait dengan kebijakan tidak naik kelas otomatis itu kami sudah melakukan proses pengkajian sekarang ini. Dan insyaallah tahun ajaran baru 2027-2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti di Kubu Raya.
Abdul Mu’ti membeberkan bahwa mekanisme aturan baru tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci melalui Peraturan Menteri (Permen).
Indikator kelulusan atau kenaikan kelas tidak hanya berfokus pada penguasaan materi akademik semata, melainkan turut mempertimbangkan aspek pembentukan karakter siswa.
Langkah ini diambil setelah pihak kementerian menyerap aspirasi dan keluhan dari para tenaga pendidik serta mengevaluasi capaian prestasi belajar siswa.
“Karena kami melihat bahwa kebijakan yang sebelumnya itu memang dalam banyak hal dikeluhkan oleh para guru. Dan juga kita bisa lihat prestasi akademik yang memang belum sebesar mana yang diharapkan,” jelasnya.
Melalui penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memicu kembali motivasi dan daya juang para siswa dalam menuntut ilmu.
“Dengan kebijakan tidak naik kelas otomatis itu diharapkan dapat tumbuh motivasi dari anak-anak kita untuk bisa lebih semangat belajar dan juga memiliki mental yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan dunia masa depan,” tambah Mendikdasmen.
Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa rencana penataan kembali sistem kenaikan kelas ini telah mengantongi persetujuan langsung dari Presiden RI.
Saat ini, pihak Kemendikdasmen sedang merampungkan penyusunan draf Peraturan Menteri beserta Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaannya agar siap diterapkan secara serentak pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang. (Aw/03)