Manipulasi Akta Kelahiran di PN Pontianak, Hak Sekolah Anak 13 Tahun Terenggut 4 Tahun
FOTO: Sidang kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran di PN Pontianak. Pihak keluarga harap Majelis Hakim berpegang teguh pada fakta manipulasi dokumen . (Ist.)
Pontianak — Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menguak kelalaian fatal dalam sistem verifikasi administrasi kependudukan negara.
Tindakan terdakwa berinisial STA yang diduga memanipulasi nasab anak asuhnya secara sepihak tak hanya mencederai hukum, tetapi juga merenggut hak pendidikan formal seorang anak perempuan berusia 13 tahun selama empat tahun berturut-turut.
Perkara yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sejak Agustus 2023 ini bermula saat orang tua kandung korban, Syarifah Fatimah dan Syarif Kadri, mendapati data kependudukan putri ketiga mereka terkunci ganda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
Akta kelahiran tersebut diterbitkan secara melawan hukum atas nama terdakwa dan istrinya selaku orang tua asuh, tanpa menyertakan identitas orang tua kandung yang sah.
Praktik manipulasi ini terungkap dalam persidangan lewat adanya keterlibatan oknum bidan yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Lahir fiktif menggunakan kop surat institusi tidak valid.
Lemahnya lapis verifikasi dari instansi pencatat negara menuai kritik tajam dari ayah kandung korban, Syarif Kadri.
“Aturan pembuatan akta dari KK, KTP, dan Surat Keterangan Lahir itu sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung?” tegas Kadri pada Kamis, 16 September 2026.
Dampak kelalaian ini menghancurkan kelangsungan hidup korban, di mana sang anak tidak dapat didaftarkan ke sekolah umum negeri hingga upaya belajar di pondok pesantren pun kandas akibat tekanan psikologis.
Ibu kandung korban, Syarifah Fatimah, mengecam pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan menyederhanakan dampak trauma mental anaknya.
“Maaf Pak, kaca satu jam itu bisa diganti. Sedangkan mental anak saya, empat tahun anak saya tidak bisa sekolah. Menurut psikolog, saya harus terapi anak ini dua sampai tiga tahun,” ungkap Fatimah.
Fatimah membeberkan bahwa perbuatan terdakwa STA diancam pidana dalam Pasal 392 ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (b), Pasal 394, serta Pasal 401 UU No 1 Tahun 2023.
Kejanggalan peradilan turut disorot karena terdakwa STA yang berstatus pegawai BUMN tersebut tidak kunjung ditahan di balik jeruji besi dan hanya berstatus tahanan kota.
Keluarga korban juga cemas menyusul beredarnya informasi bahwa JPU diproyeksikan hanya menuntut hukuman di bawah satu tahun penjara, padahal Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengancam sanksi pidana tegas bagi pemalsu dokumen kependudukan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Kejari Pontianak pada Kamis, 17 September 2026, namun Kasi Pidum mengarahkan ke Kasi Intel yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Menjelang pembacaan putusan, pihak keluarga mendesak Majelis Hakim PN Pontianak agar berpegang teguh pada fakta manipulasi dokumen negara demi keadilan korban.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan, dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” pungkas Fatimah.***