Temuan Riset K3 Sawit Kalbar: Buruh Disuruh Padamkan Karhutla Pakai Semprotan Herbisida
FOTO: Seminar publik di Pontianak, Rabu (17/9) merilis riset buruh sawit Kalbar dipaksa padamkan karhutla pakai tangki herbisida tanpa APD dan upah tambahan. (Ist.)
Pontianak — Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo merilis temuan awal riset baseline K3 perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat dalam seminar publik di Pontianak, Rabu, 17 September 2026.
Salah satu temuan paling mendesak mengonfirmasi bahwa sejumlah buruh penyemprot agrokimia dialihkan tugasnya menjadi pemadam kebakaran saat karhutla melanda konsesi perkebunan.
Para buruh terpaksa menyiram titik api menggunakan tangki semprotan bekas herbisida tanpa alat pelindung diri (APD) tambahan, tanpa pelatihan pemadaman, serta tanpa upah tambahan.
“Ini bukan risiko yang berbeda derajatnya — ini risiko yang berbeda jenisnya, dan tidak ada satu pun perlindungan yang disiapkan untuk itu,” kata perwakilan TURC, Surya Tjandra.
Riset yang melibatkan 50 pekerja perkebunan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya ini mencatat bahwa kabut asap akibat karhutla memperburuk kerentanan buruh harian lepas (BHL).
Para BHL dihadapkan pada dilema karena terancam kehilangan upah harian jika tidak bekerja saat kualitas udara memburuk, atau terpaksa bekerja menyemprot kimia di tengah paparan asap tanpa protokol perlindungan.
Peneliti TURC, Muhammad Farid Wajdi, membeberkan bahwa sejumlah perusahaan memanfaatkan alasan force majeure cuaca untuk menghentikan operasional tanpa membayar upah buruh.
Sementara itu, Koordinator KBS, Ismet Anoni, mendokumentasikan empat kasus baru cedera dan penyakit akibat kerja yang tidak ditanggung perusahaan, serta satu kasus PHK terhadap buruh perempuan yang sakit berkepanjangan.
Kondisi tersebut diperparah krisis air bersih di kawasan gambut, di mana buruh harus mengalokasikan 20 hingga 25 persen pendapatan bulanan untuk membeli air bersih.
Masalah pemotongan iuran BPJS dari upah yang tidak diiringi kepesertaan aktif turut memaksa pekerja menanggung sendiri biaya pengobatan saat mengalami kecelakaan kerja.
Merespons temuan lapangan ini, Direktur Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mendesak pemerintah daerah dan korporasi perkebunan di Kalbar untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat untuk segera menyusun protokol K3 khusus karhutla — termasuk penyesuaian jadwal kerja ketika kualitas udara melebihi ambang berbahaya dan larangan pengalihan tugas ke pemadaman kebakaran tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Ahmad Syukri.
Laporan final riset yang menjadi bagian dari Strategi 5 Tahun KBS 2026–2030 ini dijadwalkan terbit pada Oktober 2026 mendatang sebagai basis data perbaikan kondisi kerja buruh sawit Indonesia.***