Disdukcapil akan blokir data warga usia tujuh belas tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman e-KTP pertanggal 31 Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diblokir secara otomatis, sesuai instruksi Dirjen Dukcapil pusat
Post Views:159
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels