Tjhai Chui Mie Bersaksi di Sidang Tipikor HPL Pasir Panjang
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dicecar hakim dengan berbagai pertanyaan saat bersaksi di sidang korupsi Hak Penggunaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Jalannya sidang kasus yang melibatkan mantan Sekda Singkawang, Sumastro, di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Jumat siang (21/11) ini sempat di-skors dan diwarnai aksi unjuk rasa massa di luar pengadilan.
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak mencecar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dengan berbagai pertanyaan soal kebijakan Pemkot yang memberikan keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL Pasir Panjang milik Pemerintah Kota di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Selain itu, Wali Kota Tjhai Chui Mie juga dicerca hakim terkait munculnya Perda, proses tender, dan pemotongan retribusi 60% untuk pengelola HPL Pasir Panjang, yaitu PT Palapa Wahyu Grup.
Dalam kesaksiannya, Tjhai Chui Mie mengakui adanya kejanggalan dalam proses tersebut yang menyebabkan hilangnya penerimaan daerah sebesar Rp3,14 miliar.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yang salah satunya mantan Sekda Singkawang Sumastro, juga hadir dalam sidang. Jalannya sidang sempat di-skors beberapa jam.
Suasana di luar pengadilan saat sidang berlangsung juga sempat diwarnai aksi unjuk rasa yang menuntut transparansi kasus dan menyoroti dugaan keterlibatan Wali Kota Singkawang.
Usai memberikan kesaksian, Wali Kota Tjhai Chui Mie menyatakan komitmennya mendukung penegakan hukum dan memberikan keterangan sesuai fakta. (MUS)