Paska Viral Guru Potong Rambut, UPTD PPA Turun Tangan, Advokasi 17 Siswi SMK
Menindaklanjuti kasus viral tujuh belas siswi SMK di Garut yang dipotong rambutnya secara paksa oleh guru BK, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut mulai melakukan advokasi.
Langkah cepat ini diambil guna memberikan pendampingan psikologis bagi para siswi, sekaligus mencari solusi konkret antara pihak sekolah dan orang tua murid agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus tujuh belas siswi SMK Negeri 2 Garut yang menangis histeris usai rambutnya dipotong paksa oleh guru BK kini masuk ke babak baru.
Pada Rabu sore kemarin, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut resmi menerima laporan dari para siswi dan orang tua mereka.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD PPA, pihaknya bergerak cepat melakukan maraton advokasi dan edukasi.
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti serta memberikan ruang mediasi bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk guru BK dan pihak manajemen sekolah.
UPTD PPA menegaskan bahwa meski sekolah memiliki aturan kedisiplinan, namun cara penertiban tidak boleh melanggar hak dan menimbulkan trauma psikis pada anak.
Insiden ini pun mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk mengevaluasi metode pendidikan karakter di sekolah agar lebih humanis.
Saat ini, kondisi psikologis para siswi terus dipantau mengingat video saat mereka dipotong rambutnya telah tersebar luas dan menjadi beban moral bagi para korban.