Polda Kalbar Bantah Isu Intruksikan Penutupan Toko Suku Cadang dan Bengkel
FOTO: Ilustrasi bengkel sekaligus toko suku cadang. (Fb)
Pontianak — Polda Kalimantan Barat menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan isu penutupan massal sejumlah bengkel dan toko sparepart yang sempat meresahkan para pelaku usaha di kawasan Kota Pontianak dan sekitarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan pengawasan teknis terhadap peredaran suku cadang kendaraan bermotor di Kota Pontianak, Singkawang, dan Kubu Raya pada 8 hingga 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait maraknya peredaran komponen otomotif roda empat yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi Kementerian Perindustrian.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan murni berfokus pada perlindungan konsumen, bukan tindakan penghentian aktivitas usaha secara menyeluruh.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku,” terang Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Bambang mengimbau seluruh pemilik bengkel dan toko sparepart di Kalimantan Barat untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh isu-isu liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” tegasnya.
Polda Kalbar menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjualan suku cadang tanpa standar SNI—seperti ban, pelumas, kaca film, pelek, hingga aki—akan terus dilakukan secara terukur sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna menciptakan iklim usaha yang sehat.***